RUU Pertembakauan Akomodir Semua Kepentingan
Anggota Badan Legislasi DPR Hendrawan Supratikno memastikan, Rancangan Undang-undang Pertembakauan yang saat ini sedang dibahas, akan mengokomodir dan menyeimbangkan semua kepentingan. Diantaranya kepentingan industri, petani, perdagangan, keuangan, hingga periklanan terkait tembakau.
Demikian disampaikan Hendrawan di sela-sela audiensi antara Baleg DPR dengan perwakilan Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Indonesia, Universitas Islam Negeri Jakarta, Universitas Muhammadiyah Jakarta, dan Universitas Prof Dr Hamka, di Gedung Nusantara I, Rabu (9/09/15). Audiensi dipimpin oleh Wakil Ketua Baleg Firman Subagyo.
“Kami ingin berbagai kepentingan ini bermuara dalam satu ekuilibrium, keseimbangan, dan harmonisasi dari berbagai kepentingan ini. Itulah mengapa RUU Pertembakauan ini dilahirkan,” tegas Hendrawan.
Terkait aspirasi perwakilan BEM ini yang tegas menolak RUU Pertembakauan, Hendrawan menilai, karena mahasiswa hanya melihat dari aspek kesehatan saja, tidak secara menyeluruh. Mahasiswa menegaskan, tembakau dan produk turunannya banyak menciptakan mudarat dan tidak bermanfaat. Bahkan, mereka mengira, RUU Pertembakauan ini seolah-olah melindungi pelaku industri rokok.
“Kami sampaikan justru tidak. Kalau mahasiswa ini melihat dari segi kesehatan, kenapa tidak dilarang saja peredaran rokok. Sehingga para perokok ditangkap, bahkan pabrik rokok juga ditutup. Tapi kan tidak bisa seperti itu,” kata politikus F-PDI Perjuangan itu.
Namun, apapun aspirasi itu, Hendrawan memastikan akan tetap menjadi pertimbangan Baleg dalam membahas RUU Pertembakauan. Dengan catatan, jika ada yang menolak RUU ini, maka harus memberikan formulasinya.
“Untuk itu, mari kita kawal pembahasan RUU ini bersama-sama. Dengan prinsip, jangan ada dusta diantara kita. Kita kawal dengan baik. Sehingga regulasi ini dapat menampung berbagai kepentingan,” kata politikus asal daerah pemilihan Jawa Tengah itu, sambil meyakinkan bahwa pembahasan dapat selesai dalam kurun waktu 3-4 masa sidang.
Sementara dalam kesempatan yang sama, Anggota Baleg DPR Mukhamad Misbakhun (F-PG) menilai, industri tembakau merupakan industry strategis domestic. Sehingga, perlu ada landasan hukum dalam pelaksanaannya.
“Tembakau juga memiliki kontribusi besar pada keuangan negara melalui cukai yang muncul dari luasnya distribusi dan konsumsi komoditas tembakau. Dan tembakau adalah komoditas yang penting bagi petani Indonesia, karena memiliki signifikansi bidang pertanian, keuangan dan juga perdagangan,” kata politikus asal daerah pemilihan Jawa Timur itu.
Sementara itu sebelumnya, Ketua BEM Fakultas Kesehatan, Iksan, mempertanyakan maksud DPR RI memasukkan RUU Pertembakauan dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas). Pasalnya, hasil penelitian menyebutkan, rokok bisa meningkatkan probabilitas 63,1% bagi laki-laki untuk mengonsumsi ganja.
“Kami aliansi yang bergerak di bidang kesehatan, sosial, dan ekonomi dari Sabang sampai Merauke yang diwakili oleh mahasiswa-mahasiswa yang ada di ruangan ini, kami menolak RUU Pertembakauan dibahas pada tahun 2015,” tegas Iksan.
Iksan menegaskan, pihaknya menolak RUU Pertembakauan bukan dikarenakan mahasiswa jurusan kesehatan, namun pihaknya sudah mengkaji dari aspek ekonomi, sosial, hukum, dan lain-lain. Sementara terkait cukai yang dihasilkan dari penjualan rokok, Iksan menegaskan bahwa itu sin tax.
“Kenapa harus mencari uang dari memeras kesehatan dari masyarakatnya. Jika memang tujuannya adalah uang silakan berdayakan keuangan yang ada, tetapi jangan kesehatan,” tegas Iksan. (sf), foto : jaka nugraha/parle/hr.